Published On:Minggu, 08 Desember 2013
Posted by Unknown
Kejari Ngawi Usut Dugaan Mark-Up Tanah Kantor PA Rp.1,5 M
Ngawi, Jatim Expres -Kejari Ngawi mulai mengusut dugaan mark-up pengadaan tanah pembangunan kantor Pengadilan Agama (PA) Ngawi senilai Rp1,5 miliar bersumber dari APBN.
"Saat ini masih proses penyidikan. Kita sudah memeriksa 7 saksi terkait kasus dugaan mark up dana pengadaan tenah untuk kantor pengadilan agama tersebut," ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Ngawi, Sahrir Sagir, Minggu (8/12/2013).
Meski sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi, namun pihak kejaksaan masih belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Karena menurut Sahrir Sagir, pihaknya perlu untuk memeriksa lebih dulu sejumlah hakim dan mantan Ketua PA setempat agar semakin terbuka kasusnya.
"Kami masih akan memanggil sejumlah hakim yang kami duga terlibat dalam kasus ini. Termasuk didalamnya mantan Ketua Pengadilan Agama (PA) Ngawi Bambang Suprihastoto terkait perkara ini," katanya.
Status kasus ini meningkat ke tahap penyidikan, setelah Kejaksaan menemukan beberapa bukti. Pengadaan tanah untuk kantor PA berada di Jalan Soekarno atau ringroad barat tepatnya masuk Desa Grudo, Kecamatan/Kabupaten Ngawi prosesnya diduga hanya dilakukan segelintir orang, tanpa melibatkan tim secara utuh.
"Dalam prosedur pengadaan tanah seharusnya pihak tim adalah Pansek. Namun, tim Pansek tidak dilibatkan dan dalam laporannya dana yang digunakan untuk melakukan pengadaan tanah hanya untuk membeli tanah.Padahal, tanah tersebut sudah ada urugannya. Jadi, tim tidak dilibatkan, ini sudah menyalahi aturan," jelasnya.(ach)
"Saat ini masih proses penyidikan. Kita sudah memeriksa 7 saksi terkait kasus dugaan mark up dana pengadaan tenah untuk kantor pengadilan agama tersebut," ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Ngawi, Sahrir Sagir, Minggu (8/12/2013).
Meski sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi, namun pihak kejaksaan masih belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Karena menurut Sahrir Sagir, pihaknya perlu untuk memeriksa lebih dulu sejumlah hakim dan mantan Ketua PA setempat agar semakin terbuka kasusnya.
"Kami masih akan memanggil sejumlah hakim yang kami duga terlibat dalam kasus ini. Termasuk didalamnya mantan Ketua Pengadilan Agama (PA) Ngawi Bambang Suprihastoto terkait perkara ini," katanya.
Status kasus ini meningkat ke tahap penyidikan, setelah Kejaksaan menemukan beberapa bukti. Pengadaan tanah untuk kantor PA berada di Jalan Soekarno atau ringroad barat tepatnya masuk Desa Grudo, Kecamatan/Kabupaten Ngawi prosesnya diduga hanya dilakukan segelintir orang, tanpa melibatkan tim secara utuh.
"Dalam prosedur pengadaan tanah seharusnya pihak tim adalah Pansek. Namun, tim Pansek tidak dilibatkan dan dalam laporannya dana yang digunakan untuk melakukan pengadaan tanah hanya untuk membeli tanah.Padahal, tanah tersebut sudah ada urugannya. Jadi, tim tidak dilibatkan, ini sudah menyalahi aturan," jelasnya.(ach)

