Headlines

Panasnya Politik 2014

Posted by Unknown | Minggu, 08 Desember 2013 | Posted in


Jakarta, Jatim Expres-Berbicara pemilu 2014 dalam sebuah partai politik, tentunya hal ini tidak lazim untuk dibicarakan lagi, karena banyak sekali para kandidat ingin maju untuk mengisi jabatan politik.

Pemilu merupakan salah satu usaha untuk mempengaruhi rakyat secara persuasif ( tidak memaksa ) dengan melakukan komunikasi massa, loby, dan lain-lain kegiatan, hal ini semata bertujuan untuk menarik perhatian masyarakat.

Dalam sebuah partai politik terdapat didalamnya organisasi yang menjalani ideologi yang di bentuk dengan maksud dan tujuan khusus yaitu untuk memperoleh kekuasaan politik dan untuk merebut kedudukan politik dengan cara konstitusionil- untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.

Partai politik adalah sarana politik yang menjebatani elit-elit politik dalam upaya mencapai kekuasaan politik dalam suatu Negara yang bercirikan mandiri dalam hal finansial.

Kampanye adalah sebuah tindakan Doktek yang bertujuan mendapatkan pencapaian dukungan. Usaha kampanye bisa juga dilakukan oleh perorangan atau sekelompok orang yang terorganisir untuk melaukan pencapaian sebuah proses pengambilan keputusan di dalam suatu kelompok, kampanye juga bisa dilakukan guna mempengaruhi, pembelokan pencapaian.

Sedangkan politik itu sendiri merupakan suatu proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan , khususnya dalam suatu Negara.(Ach)

Esther Pasri Alimentary Jadi Korban Rekayasa Hukum

Posted by Unknown | | Posted in

Bali, Jatim Express

Dugaan Rekayasa Hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum dari  Polsek Sukawati, Kejaksaan Negeri Gianyar dan Pengadilan Negeri Gianyar Bali, kini menjadi topik terhangat dikalangan Dunia Maya (Fecebook). EstherPasriAlimentary yang menjadi korban rekayasa hukum melalui jaringan sosial Facebook baik melalui surat pengaduan resmi kepada pihak yang berwenang telah ia layangkan surat meminta perlindungan hukum atau perlindungan kepada kalayak banyak. Serta Esther juga telah meminta kepada Presiden SBY untuk Perduli terhadap keselamatan jiwa rakyatnya yang terancam dan diancam oleh oknum kepolisian.

Berdasarkan bukti balasan Surat pengaduan yang Eshter terima, yang dikirimkan melalui Kementerian Sekretaris Negara tertanggal 19 Maret 2013, dengan Nomor: 580/Kemsegneg/D-3/SR.04.06/03/2013, yang menyebutkan bahwa proses perkara dalam laporan Polisi LPB 201/IX/2011/BALI/Sektor Sukawati, Kabupaten Gianyar Bali, dinyatakan sudah selesai, dengan tersangka satu orang saja, dan divonis dengan hukuman 3 bulan 10 hari.

“EstherPasriAlimentary dalam keteranganya, ia selaku korban dan saksi dalam perkara tersebut, dengan berdasarkan pada jaminan dan ketetapan adanya “kedaulatan rakyat” di bawah Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila, maka sudah saatnya saya selaku korban sebagai warga Negara Indonesia, dan sekaligus menjadi saksi dan korban dalam tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku,dengan adanya permasalahan ini saya telah melaporkan kepada berbagai pihak yang lebih berwenang  dengan harapan agar  dapat menegakkan supremasi Hukum di NKRI diantara pristiwa kejadian yang saya alami dengan, tidak adanya keadilan hukum tehadap saya sebagai rakyat Kecil, bahkan tindakan para oknum tersebut telah dilaporkan kepada semua pihak tetapi sayangnya pihak yang terkait dari mulai POLDA BALI hingga Mahkamah Konstitusi, ternyata yang saya saksikan tidak berpihak kepada Rakyat Kecil sehingga keadilan hanya berpihak kepada yang diduga mampu untuk membeli dan memesan sebuah perkara, bahkan perbuatan oknum-oknum yang memanipulasi hukum terkesan ditutup-tutupi oleh para petinggi.”Katanya Esther.

Permasalahan ini tidak tanggung-tangung seorang rakyat kecil seperti Esther melaporkan DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono, selaku oknum Presiden Republik Indonesia, dengan melayangkan surat mendesak agar  Institusi Penegak Hukum di seluruh instansi penegak Hukum di Indonesia, untuk dapat bersatu bekerja sama, melakukan pemeriksaan dan mengusut tuntas, tentang kinerja DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono, dalam pengemban amanat, untuk mengayomi rakyatnya, demi terciptanya ketertiban umum, dibawah kekuasaan pemerintahan yang sedang di embannya sebagai Kepala Negara DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono, dapat diduga telah mengabaikan dan membiarkan adanya kesengsaraan rakyatnya akibat dapipada perbuatan oknum Penegak Hukum yang melakukan rekayasa Proses penegakan Hukum di Negeri ini khususnya yang Esther  alami di PN Gianyar Bali.

Dengan adanya dugaan tindak pidana tersebut, kiranya pihak yang lebih berwenang dan yang berwajib, untuk tidak lagi  menunda-nunda, agar dapat  segera menindak oknum Bapak Kepala Negara, DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono, agar dapat mempertangungjawabkan atas dugaan tindak pidananya melalui surat jawaban yang saya terima, demi tegaknya Hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.” , Pintanya.

 Diduga oknum Presiden terindikasi turut serta membenarkan hasil  Putusan dugaan rekayasa perkara yang telah diputuskan oleh oknum majelis hakim berdasarkan hasil putusan Nomor 09/Pid.B/2012/PN.Gir tertanggal 13 Pebruari 2012, Pengadilan Negeri Gianyar Bali, dari hasil proses perkara yang berawal dari laporan polisi, LPB 201/IX/2011/BALI/Sektor Sukawati, Kabupaten Gianyar Bali, tentang hilangnya 1(satu) set alat Music DRUM, merk hollyRock, berwarna Merah Maroon,yang kejadiannya bertepatan pada hari Jum’at tgl 23 September 2011 silam. Yang mana Para pelaku tindak pidana pencurian, dalam laporan polisi LPB 201/IX/2011/BALI/Sektor Sukawati, Kabupaten Gianyar Bali tersebut, belum ada yang ditindak oleh pihak kepolisian sampai saat ini, yang hingga detik ini para pelaku yang sebenarnya belum  tersentuh  dalam proses penegakan hukumnya.” Dan untuk lebih jelasnya bisa dibaca dalam berita sebelumnya Bali, Radar Nusantara Sabtu, 26 Oktober 2013 “Esther Pasri Alimentary ,Tagih Janji Jenderal Sutarman” dan berita yang berjudul Esther: “ Kemana Lagi Mencari Keadilan dan Melawan Mafia Hukum ? ”.

Sementara itu masih menurut Esther”, tersangka yang telah divonis tersebut, adalah yang melakukan tindak pidana penganiayaan (bersama bukti visum), disertai tindakan perampasan, intimidasi, pengrusakan yang diduga untuk memborong perkara yang telah terjadi sebelumnya,, dan  pada saat penganiayaan sedang berlangsung pada Senin siang, 7 Nopember 2011, beberapa saksi yang berada dilokasi  melihat dan menyaksikan, bahwa pada saat itu ada oknum buser dari  kepolisian telah berada di depan gedung tempat kejadian, disaat tindakan pengrusakan dan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku berlangsung.

Ironisnya lagi oknum buser tersebut dengan waktu hitungan detik ketika sudah didalam Gedung tempat kejadian, kemudian oknum tersebut bukannya mencegah atau mengamankan malah dengan nada beringas  mengacungkan jari lengan kanannya kearah saksi korban, dengan mengancam hendak membakar Gedung Tempat Kejadian, dengan alasan agar saya sebagai korban” segera melaporkan tentang kejadian, dengan nada mengancam, dan setelah saya mengangguk, maka tidak berapa menit kemudian dengan secara tiba-tiba aparat dari kepolisian berdatangan memasuki gedung Galery yang gedungnya saya sewa, padahal pada saat kejadian tersebut saya selaku Korban belum sempat melaporkan kejadian yang begitu singkat pada saat berlangsungnya penganiayaan, dan ironisnya lagi” dengan waktu bersamaan pihak aparat kepolisian dengan tiba-tiba langsung mengamankan pelaku, pada Senin Siang tgl 7 Nopember 2011, dan peristiwa penganiayaan tersebut telah menjadi laporan polisi LPB 237/XI/2011/BALI/Sektor Sukawati, Kabupaten Gianyar Bali, yang disertai bukti visum dari dokter Rumah Sakit Ganesa terdekat, sebagai dasar alasan pelaku diamankan oleh kepolisian yang menangani.

Namun setelah saksi korban membuat laporan tentang kejadian penganiayaan, ternyata proses perkaranya menjadi lain didalam kepolisian, dengan menjadikan pelaku penganiayaan yang diamankan tersebut, menjadi seorang yang didakwakan, dan divonis sebagai pelaku pencurian yang berdiri sendiri, dengan menghilangkan dan atau yang dapat diduga menggelapkan adanya perkara tindak pidana penganiayaan, yang menjadi dasar seseorang tersebut diamankan kepolsian dan didakwakan sebagai pelaku pencurian yang berdiri sendiri. Padahal tindak pidana penganiayaan, yang terjadi hari Senin tgl 7 Nopember 2011, dalam laporan polisi LPB 237/XI/2011/BALI/Sektor Sukawati, Kabupaten Gianyar Bali tersebut, adalah dasar dari awal proses perkara sehingga masuk di pengadilan, yang dalam proses persidangan dilakukan sidang vonis secara sembunyi-sembunyi bahkan dijaga dengan super  ketat yang dilakukan oleh jajaran kepolisian, di lantai III Gedung PN Gianyar Bali, dan saya menilai proses perkara dan hasil putusannya  cacat hukum yang dilakukan oleh para oknum majelis hakim Pengadilan Negeri Gianyar dalam putusan Nomor 09/Pid.B/2012/PN.Gir tgl 13 Pebruari 2012.

Oleh karena itu, seluruh barang bukti, dari  hasil proses perkaranya, masih diamankan di Pengadilan Negeri Gianyar Bali, dan di dalam surat putusan tersebut terdapat juga bahwa telah terjadi penggelapan keterangan mengenai adanya bukti tindak pidana penganiayaan, dan tentang fakta persidangan yang kami hadiri pada tgl 26 Januari 2012,  dengan bukti tidak memberikan keterangan yang benar baik kepada hukum maupun kepada Bangsa dan Negara di dalam buku putusan tersebut. Dengan kejadian seperti ini lebih baik Presiden SBY bersama Jajaran Polri mengantung saya, dari pada perkara yang menjadikan saya seorang korban dan saksinya dibuat berlarut-larut dengan cara menangani proses hukum seperti ini. Karena dengan membiarkan perkara saya selama lebih dari dua tahun tidak ditegakkan kebenarannya, adalah sama halnya membunuh saya secara perlahan-lahan, sebagai rakyatnya.”Tegasnya. 

Berikut bukti-bukti kesewenangan penegak hukum yang kita banggakan : 
http://youtu.be/PmChDrLZFuA

Tautan di atas adalah suara video dalam meohon POLRI untuk menggantung saksi korban daripada digantung dalam proses perkara yang cacat hukum:

https://docs.google.com/file/d/0B1SOWmwzXbkkZWtCTnBrSFlvSXM/edit?usp=sharing

Seluruh berkas dan kesaksian saksi korban terungkap disini

https://drive.google.com/file/d/0B3kcaGJDXifCcF80RjkwUk5aXzg/edit?usp=sharing

tertanda: Saksi Korban Esther Pasri Alimentary

sepantasnya kita yang mengaku warga negara Indonesia untuk bersatu membantu saudara kita yang tertindas ini dengan peredoman Pancasila dan UUD 1945 (Ach)
 

Timsus Curanmor Pamekasan Masih Stagnan

Posted by Unknown | | Posted in


Pamekasan, Jatim Expres - dibentuknya tim khusus (Timsus) untuk membongkar pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang dalam dua bulan terakhir marak terjadi di Pamekasan, Polres setempat masih belum bisa terungkap

Salah satu korban curanmor mengaku, jika Timsus berhasil membongkar satu orang dari pelaku. Maka kasus yang lainnya juga bisa ikut terbongkar. "Motif yang digunakan pelaku dalam setiap aksinya selalu mirip. Baik tempat, korban dan waktu kejadian," kata salah seorang korban pencurian kendaraan bermotor, Sabtu (07/12/2013).

Dari tiap kejadian, seringkali pelaku melakukan aksinya pada siang hari, pada saat pegawai, guru dan siswa disibukkan dengan kewajibannya. Sehingga Polres Pamekasan, menggencarkan patroli pada waktu-waktu tersebut ke semua titik di wilayah setempat. Khususnya di daerah rawan pencurian.

Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Siti Maryatun mengatakan, Sabtu (07/12/2013). Sejak patroli sering dilakukan selama beberapa hari terakhir, aksi curanmor di kantor dan sekolah tidak lagi terjadi. Namun, pihaknya belum bisa mengungkap satupun kasus yang terjadi. "Tim khusus telah dibentuk, hingga saat ini masih terus berkerja. Untuk mengunkapnya, kami butuh waktu. Semoga para pelaku itu segera terbongkar," kata Siti Maryatun.

Sebelumnya, beberapa kejadian curanmor terjadi di lingkungan kantor dan sekolah di Pamekasan. Salah satunya motor pelat merah hilang di Kantor Dishutbun, pada (11/11/2013). Dua hari berikutnya motor seorang guru hilang di SMP Negeri 1. Keesokan harinya, motor juga kembali hilang di Kantor KPPN dan kantor Dinas PU di Jl Jokotole.(ach)

Kejari Ngawi Usut Dugaan Mark-Up Tanah Kantor PA Rp.1,5 M

Posted by Unknown | | Posted in

Ngawi, Jatim Expres -Kejari Ngawi mulai mengusut dugaan mark-up pengadaan tanah pembangunan kantor Pengadilan Agama (PA) Ngawi senilai Rp1,5 miliar bersumber dari APBN.

"Saat ini masih proses penyidikan. Kita sudah memeriksa 7 saksi terkait kasus dugaan mark up dana pengadaan tenah untuk kantor pengadilan agama tersebut," ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Ngawi, Sahrir Sagir, Minggu (8/12/2013).

Meski sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi, namun pihak kejaksaan masih belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Karena menurut Sahrir Sagir, pihaknya perlu untuk memeriksa lebih dulu sejumlah hakim dan mantan Ketua PA setempat agar semakin terbuka kasusnya.

"Kami masih akan memanggil sejumlah hakim yang kami duga terlibat dalam kasus ini. Termasuk didalamnya mantan Ketua Pengadilan Agama (PA) Ngawi Bambang Suprihastoto terkait perkara ini," katanya.

Status kasus ini meningkat ke tahap penyidikan, setelah Kejaksaan menemukan beberapa bukti. Pengadaan tanah untuk kantor PA berada di Jalan Soekarno atau ringroad barat tepatnya masuk Desa Grudo, Kecamatan/Kabupaten Ngawi prosesnya diduga hanya dilakukan segelintir orang, tanpa melibatkan tim secara utuh.

"Dalam prosedur pengadaan tanah seharusnya pihak tim adalah Pansek. Namun, tim Pansek tidak dilibatkan dan dalam laporannya dana yang digunakan untuk melakukan pengadaan tanah hanya untuk membeli tanah.Padahal, tanah tersebut sudah ada urugannya. Jadi, tim tidak dilibatkan, ini sudah menyalahi aturan," jelasnya.(ach)

Tantangan Besar Bagi Sang Jendral Sutarman

Posted by Unknown | | Posted in

Jakarta, Jatim Express- Hari Anti Korupsi yang bertepatan 9 Desember 2013 ini harus dijadikan momentum oleh Kapolri Sutarman untuk merealisasikan janjinya saat fit and proper test di Komisi III DPR.

Artinya, Jendral Sutarman perlu membuat langkah yang konkrit dalam pemberantasan korupsi, misalnya memulai penanganan dugaan korupsi TNKB atau kasus rekening gendut.

Dalam memperingati Hari Anti Korupsi 2013 ini, Ind Police Watch (IPW) menekankan bahwa pemerintah dan segenap aparaturnya harus konsisten dalam pemberantasan korupsi, terutama aparatur penegak hukum, termasuk polisi.

"Sudah waktunya Polri memprioritaskan pemberantasan korupsi di internalnya lebih dulu, sebelum memberantas korupsi di institusi lain" kata Neta S Pane (Ketua Presidium Ind Police Watch), Senin.

"Citra Polri sebagai lembaga terkorup harus dihapus. Polri harus berani memenjarakan jenderal-jenderalnya yang korups," tambahnya.

Setelah itu Polri harus mengerahkan aparatnya untuk fokus pada pemberantasan korupsi di daerah, terutama menjelang pemilu, pilkada, dan pilpres 2014 dimana pada momentum ini sering dibanjiri politik uang.

Aparat Polri dan masyarakat harus bersama-sama memerangi caleg dan partai korup. Polisi harus mengusut caleg dan oknum-oknum partai yang korup.

Masyarakat diimbau tidak memilih caleg dan partai korup. Gerakan kampanye caleg dan partai korup harus terus menerus dikumnadangkan. Sehingga kerjasama masyarakat dan polisi sbg aparat penegak hukum, dalam pemberantasan atau memerangi korupsi menuai hasil.

Jika korupsi terus berkembang, keadilan tidak akan tercapai di negeri ini. sehingga memudahkan Para koruptor membeli hukum dan rakyat menjadi korban penjarahan di negerinya sendiri (ach)