
Bali, Jatim Express
Dugaan Rekayasa Hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum dari Polsek Sukawati, Kejaksaan Negeri Gianyar dan Pengadilan Negeri Gianyar Bali, kini menjadi topik terhangat dikalangan Dunia Maya (Fecebook). EstherPasriAlimentary yang menjadi korban rekayasa hukum melalui jaringan sosial Facebook baik melalui surat pengaduan resmi kepada pihak yang berwenang telah ia layangkan surat meminta perlindungan hukum atau perlindungan kepada kalayak banyak. Serta Esther juga telah meminta kepada Presiden SBY untuk Perduli terhadap keselamatan jiwa rakyatnya yang terancam dan diancam oleh oknum kepolisian.
Berdasarkan bukti balasan Surat pengaduan yang Eshter terima, yang dikirimkan melalui Kementerian Sekretaris Negara tertanggal 19 Maret 2013, dengan Nomor: 580/Kemsegneg/D-3/SR.04.06/03/2013, yang menyebutkan bahwa proses perkara dalam laporan Polisi LPB 201/IX/2011/BALI/Sektor Sukawati, Kabupaten Gianyar Bali, dinyatakan sudah selesai, dengan tersangka satu orang saja, dan divonis dengan hukuman 3 bulan 10 hari.
“EstherPasriAlimentary dalam keteranganya, ia selaku korban dan saksi dalam perkara tersebut, dengan berdasarkan pada jaminan dan ketetapan adanya “kedaulatan rakyat” di bawah Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila, maka sudah saatnya saya selaku korban sebagai warga Negara Indonesia, dan sekaligus menjadi saksi dan korban dalam tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku,dengan adanya permasalahan ini saya telah melaporkan kepada berbagai pihak yang lebih berwenang dengan harapan agar dapat menegakkan supremasi Hukum di NKRI diantara pristiwa kejadian yang saya alami dengan, tidak adanya keadilan hukum tehadap saya sebagai rakyat Kecil, bahkan tindakan para oknum tersebut telah dilaporkan kepada semua pihak tetapi sayangnya pihak yang terkait dari mulai POLDA BALI hingga Mahkamah Konstitusi, ternyata yang saya saksikan tidak berpihak kepada Rakyat Kecil sehingga keadilan hanya berpihak kepada yang diduga mampu untuk membeli dan memesan sebuah perkara, bahkan perbuatan oknum-oknum yang memanipulasi hukum terkesan ditutup-tutupi oleh para petinggi.”Katanya Esther.
Permasalahan ini tidak tanggung-tangung seorang rakyat kecil seperti Esther melaporkan DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono, selaku oknum Presiden Republik Indonesia, dengan melayangkan surat mendesak agar Institusi Penegak Hukum di seluruh instansi penegak Hukum di Indonesia, untuk dapat bersatu bekerja sama, melakukan pemeriksaan dan mengusut tuntas, tentang kinerja DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono, dalam pengemban amanat, untuk mengayomi rakyatnya, demi terciptanya ketertiban umum, dibawah kekuasaan pemerintahan yang sedang di embannya sebagai Kepala Negara DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono, dapat diduga telah mengabaikan dan membiarkan adanya kesengsaraan rakyatnya akibat dapipada perbuatan oknum Penegak Hukum yang melakukan rekayasa Proses penegakan Hukum di Negeri ini khususnya yang Esther alami di PN Gianyar Bali.
Dengan adanya dugaan tindak pidana tersebut, kiranya pihak yang lebih berwenang dan yang berwajib, untuk tidak lagi menunda-nunda, agar dapat segera menindak oknum Bapak Kepala Negara, DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono, agar dapat mempertangungjawabkan atas dugaan tindak pidananya melalui surat jawaban yang saya terima, demi tegaknya Hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.” , Pintanya.
Diduga oknum Presiden terindikasi turut serta membenarkan hasil Putusan dugaan rekayasa perkara yang telah diputuskan oleh oknum majelis hakim berdasarkan hasil putusan Nomor 09/Pid.B/2012/PN.Gir tertanggal 13 Pebruari 2012, Pengadilan Negeri Gianyar Bali, dari hasil proses perkara yang berawal dari laporan polisi, LPB 201/IX/2011/BALI/Sektor Sukawati, Kabupaten Gianyar Bali, tentang hilangnya 1(satu) set alat Music DRUM, merk hollyRock, berwarna Merah Maroon,yang kejadiannya bertepatan pada hari Jum’at tgl 23 September 2011 silam. Yang mana Para pelaku tindak pidana pencurian, dalam laporan polisi LPB 201/IX/2011/BALI/Sektor Sukawati, Kabupaten Gianyar Bali tersebut, belum ada yang ditindak oleh pihak kepolisian sampai saat ini, yang hingga detik ini para pelaku yang sebenarnya belum tersentuh dalam proses penegakan hukumnya.” Dan untuk lebih jelasnya bisa dibaca dalam berita sebelumnya Bali, Radar Nusantara Sabtu, 26 Oktober 2013 “Esther Pasri Alimentary ,Tagih Janji Jenderal Sutarman” dan berita yang berjudul Esther: “ Kemana Lagi Mencari Keadilan dan Melawan Mafia Hukum ? ”.
Sementara itu masih menurut Esther”, tersangka yang telah divonis tersebut, adalah yang melakukan tindak pidana penganiayaan (bersama bukti visum), disertai tindakan perampasan, intimidasi, pengrusakan yang diduga untuk memborong perkara yang telah terjadi sebelumnya,, dan pada saat penganiayaan sedang berlangsung pada Senin siang, 7 Nopember 2011, beberapa saksi yang berada dilokasi melihat dan menyaksikan, bahwa pada saat itu ada oknum buser dari kepolisian telah berada di depan gedung tempat kejadian, disaat tindakan pengrusakan dan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku berlangsung.
Ironisnya lagi oknum buser tersebut dengan waktu hitungan detik ketika sudah didalam Gedung tempat kejadian, kemudian oknum tersebut bukannya mencegah atau mengamankan malah dengan nada beringas mengacungkan jari lengan kanannya kearah saksi korban, dengan mengancam hendak membakar Gedung Tempat Kejadian, dengan alasan agar saya sebagai korban” segera melaporkan tentang kejadian, dengan nada mengancam, dan setelah saya mengangguk, maka tidak berapa menit kemudian dengan secara tiba-tiba aparat dari kepolisian berdatangan memasuki gedung Galery yang gedungnya saya sewa, padahal pada saat kejadian tersebut saya selaku Korban belum sempat melaporkan kejadian yang begitu singkat pada saat berlangsungnya penganiayaan, dan ironisnya lagi” dengan waktu bersamaan pihak aparat kepolisian dengan tiba-tiba langsung mengamankan pelaku, pada Senin Siang tgl 7 Nopember 2011, dan peristiwa penganiayaan tersebut telah menjadi laporan polisi LPB 237/XI/2011/BALI/Sektor Sukawati, Kabupaten Gianyar Bali, yang disertai bukti visum dari dokter Rumah Sakit Ganesa terdekat, sebagai dasar alasan pelaku diamankan oleh kepolisian yang menangani.
Namun setelah saksi korban membuat laporan tentang kejadian penganiayaan, ternyata proses perkaranya menjadi lain didalam kepolisian, dengan menjadikan pelaku penganiayaan yang diamankan tersebut, menjadi seorang yang didakwakan, dan divonis sebagai pelaku pencurian yang berdiri sendiri, dengan menghilangkan dan atau yang dapat diduga menggelapkan adanya perkara tindak pidana penganiayaan, yang menjadi dasar seseorang tersebut diamankan kepolsian dan didakwakan sebagai pelaku pencurian yang berdiri sendiri. Padahal tindak pidana penganiayaan, yang terjadi hari Senin tgl 7 Nopember 2011, dalam laporan polisi LPB 237/XI/2011/BALI/Sektor Sukawati, Kabupaten Gianyar Bali tersebut, adalah dasar dari awal proses perkara sehingga masuk di pengadilan, yang dalam proses persidangan dilakukan sidang vonis secara sembunyi-sembunyi bahkan dijaga dengan super ketat yang dilakukan oleh jajaran kepolisian, di lantai III Gedung PN Gianyar Bali, dan saya menilai proses perkara dan hasil putusannya cacat hukum yang dilakukan oleh para oknum majelis hakim Pengadilan Negeri Gianyar dalam putusan Nomor 09/Pid.B/2012/PN.Gir tgl 13 Pebruari 2012.
Oleh karena itu, seluruh barang bukti, dari hasil proses perkaranya, masih diamankan di Pengadilan Negeri Gianyar Bali, dan di dalam surat putusan tersebut terdapat juga bahwa telah terjadi penggelapan keterangan mengenai adanya bukti tindak pidana penganiayaan, dan tentang fakta persidangan yang kami hadiri pada tgl 26 Januari 2012, dengan bukti tidak memberikan keterangan yang benar baik kepada hukum maupun kepada Bangsa dan Negara di dalam buku putusan tersebut. Dengan kejadian seperti ini lebih baik Presiden SBY bersama Jajaran Polri mengantung saya, dari pada perkara yang menjadikan saya seorang korban dan saksinya dibuat berlarut-larut dengan cara menangani proses hukum seperti ini. Karena dengan membiarkan perkara saya selama lebih dari dua tahun tidak ditegakkan kebenarannya, adalah sama halnya membunuh saya secara perlahan-lahan, sebagai rakyatnya.”Tegasnya.
Berikut bukti-bukti kesewenangan penegak hukum yang kita banggakan :
http://youtu.be/PmChDrLZFuA
Tautan di atas adalah suara video
dalam meohon POLRI untuk menggantung saksi korban daripada digantung
dalam proses perkara yang cacat hukum:
https://docs.google.com/file/d/0B1SOWmwzXbkkZWtCTnBrSFlvSXM/edit?usp=sharing
Seluruh berkas dan kesaksian saksi korban terungkap disini
https://drive.google.com/file/d/0B3kcaGJDXifCcF80RjkwUk5aXzg/edit?usp=sharing
tertanda: Saksi Korban Esther Pasri Alimentary
sepantasnya kita yang mengaku warga negara Indonesia untuk bersatu membantu saudara kita yang tertindas ini dengan peredoman Pancasila dan UUD 1945 (Ach)